User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62536--21-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan UU Kepabeanan intinya penyerahan BKP di lokasi Gudang WPDN tidak dapat disebut barang ekspor sehingga pengurusan PEB bisa dilakukan saat BKP telah termuat di Vessel yang akan keluar dari Wilayah Pabean Indonesia. Yang jadi pertanyaan: Apakah WPDN dapat melaporkannya sebagai penyerahan BKP ekspor walaupun perpindahan resikonya/kepemilikan telah terjadi di Gudang WPDN?

Jawaban

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. (Pasal 1 UU PPN) Pengertian ekspor menurut DJP sepertinya mirip dengan UU Kepabeanan. Jd, perpindahan dari gudang penjual ke vessel blm bisa dikatakan sbg ekspor. Nanti ketika BKP sudah dikeluarkan ke luar daerah pabean dengan dibuktikan dengan PEB, barulah WP bisa mengakuinya sbg ekspor.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/62536--21-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)