faq1:5k13:62504--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada lebih setor pph psal 21 ? jd lb bisa kompen ?
Jawaban
secara ketentuan harusnya bisa namun secara aplikasi di espt, kalau wp hanya lebih setor maka tidak akan muncul di induk sehingga wp tidak bisa melakukan kompen atas kelebihan setor itu. silakan pbk atau minta pengembalian pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/62504--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)