faq1:5k13:62503--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penginputan nota retur jika wp non pkp
Jawaban
Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/62503--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)