faq1:5k13:62496--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp cabang di KEK. pusat pindah ke madya. apakah bisa pemusatan?
Jawaban
Yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang: (Pasal 3 PER-11/PJ/2020) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang: berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; berada di Kawasan Ekonomi Khusus; berada di Kawasan Bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya; mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah da
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/62496--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)