faq1:5k13:62495--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Database penuh, daftar penyusutan dirinci per tipe komputer. Bisa gak diubah dijadiin satu aja?
Jawaban
Di lampiran PER-19/PJ/2014 gak diatur penulisan harta dirinci atau tidak. Sepanjang dengan dikelompokkan jadi satu gak mengubah nilai yang sebenarnya bisa diubah aja. Konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/62495--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)