faq1:5k13:62486--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau dia ngga pake PP 23, dia harus ngasih tau ke customer ga sih?
Jawaban
Pada dasarnya ketika PP 23 dan mau dipotong sesuai PP 23 maka ada SKet. Kalau dia gapunya SKet maka dipotong sesuai ketentuan umum misalnya PPh 23, bisa juga disampaikan ke lawan transaksi tapi ngga harus ada surat pembuktian
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k13/62486--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)