faq1:5k13:62485--21-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon ijin bertanya, terkait pajak PPh 23 Kegiatan fotocopy dokumen ke toko (copy center) dan membayar yg dihitung per-lembar, apakah termasuk dalam kategori kena pajak PPh 23 ?
Jawaban
Sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh WP badan dan objeknya termasuk dalam yang ada di list jasa PMK-141/2015 maka pemotong memotong PPh 23, apabila tidak terdapat pada list jasa PMK-141/2015 maka bukan objek PPh 23 jasa. Jika WP ingin memastikan masuk ke jasa yang mana dapat penegasan melalui KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k13/62485--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)