User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62476--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp pemotong ada lawan transaksi dengan wp pp 23 tahun 2018. apakah atas transaksi tersebutdapat mendapatkan fasilitas pph final dtp?

Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) kemudian, apabila si wp op yang dipotong ada fasilitas dtp, berarti pph finalnya bisa dtp (untuk pemotongan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/62476--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)