User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62472--16-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada OP nyewain harta. itu tetep kena pph 23 kan?

Jawaban

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/62472--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)