faq1:5k13:62448--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah boleh 1 SKP untuk 12 masa sekaligus mas/mba?
Jawaban
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pa
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/62448--18-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)