User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62448--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah boleh 1 SKP untuk 12 masa sekaligus mas/mba?

Jawaban

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pa

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/62448--18-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)