faq1:5k13:62445--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Apakah bukti setor pajak yang sudah di laporkan, jika ingin melalukan revisi bukti setor tersebut tidak bisa di hapus lagi ya Bu ? Karena kondisinya saya mau lapor pajak, tetapi NTPN penyetoran pajak yang saya masukkan adalah masa pajak Januari, sedangkan pajak yang sudah di lapor masa pajak Maret. Saya ingin bertanya, kenapa bukti setor pajak masa Januari, bisa masuk ke pelaporan pajak Maret ya Bu ?
Jawaban
setelah digali ternyata pengisian melalui e-bupot online pajak. silahkan konfirmasi ke penyedia jasa layanan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/62445--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)