User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62443--18-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kak, saya mau tanya mengenai pembukaan faktur pajak uang muka saya ada terima uang muka , tapi pengambilan jumlah produk dan jenis barang belum dipastikan

Jawaban

Coba dipastikan dulu apa ada bkp yg diserahkan terkait pembayaran uang muka tsb (misal dicek kontrak/perjanjiannya). Kalo bkpnya sendiri yg mau diserahkan aja nggak/belum ada, berarti kan dia cuma nyerahin uang aja. Selama nggak ada bkp yg diserahkan sih bisa jadi tidak terutang PPN, karena cuma dianggap kasih uang (uang itu non bkp), tidak dibuatkan fp

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/62443--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)