faq1:5k13:62443--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kak, saya mau tanya mengenai pembukaan faktur pajak uang muka saya ada terima uang muka , tapi pengambilan jumlah produk dan jenis barang belum dipastikan
Jawaban
Coba dipastikan dulu apa ada bkp yg diserahkan terkait pembayaran uang muka tsb (misal dicek kontrak/perjanjiannya). Kalo bkpnya sendiri yg mau diserahkan aja nggak/belum ada, berarti kan dia cuma nyerahin uang aja. Selama nggak ada bkp yg diserahkan sih bisa jadi tidak terutang PPN, karena cuma dianggap kasih uang (uang itu non bkp), tidak dibuatkan fp
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/62443--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)