User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62441--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait ppn, jika saya sebagai perusahaan event organizer, kemudian ada sebuat pekerjaan dimana saya bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Orang pribadi,sebagai MC acara tersebut, kemudian ada overtime. apakah overtime tersebut dpat dikatakan sebagai reimburse dan tidak dikenakan PPN? mohon bantuan nya kontrak pekerjaan tersebut antara mc dengan eo, pembayaran biaya overtime ke mc juga dilakukan oleh eo

Jawaban

Kalau di kontraknya gimana? Kalau misalkan, overtime tsb ditagihkan ke pengguna jasa eo berarti kan menambah DPP PPN. Maka kena PPN mbak. Soalnya kan sebenarnya overtime itu juga sehubungan dengan penyerahan jasa ya jadi tetep kena PPN. Iyaa berarti tetep kena PPN mbak, menambah DPP PPN atau nilai kontrak di awal kan jadinya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/62441--15-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)