User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62440--15-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi karena dari kepelabuhan tidak menerbitkan tagihan kepada pihak ketiga, maka kami tetap menggunakan faktur pajak 010 ya min? utk dasar aturannya apa ya min? supaya bisa saya infokan kepada pihak ketiga, bahwa atas transaksi yang terjadi tidak termasuk dalam jenis jasa yang tercover dalam SKTD

Jawaban

Ini dijawab normatif aja ya. Kan sebenarnya WP nya ini nanya kalau dia menagihkan jasa kepelabuhanan padahal dia bukan perusahaan jasa kepelabuhanan apakah bisa atas penyerahannya itu dapet fasilitas PPN tidak dipungut? Bisa aja karena kalau di pasal 4 cuma menyebutkan jasa yang diterima oleh (salah satunya perusahaan pelayaran), tidak mengatur dari sisi pihak yang menyerahkan jasanya. Sepanjang tagihannya itu juga diakui sebagai penghasilan atas penyerahan jasa kepelabuhanan ya. Kalau WP mau pe

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/62440--15-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)