User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62430--14-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kami dari CV. Tri Prima Indonesia Sebagai Info: Pada bulan September Sampai Desember 2020,, Kami Melakukan atau Menerbitkan E faktur via Web Site : on line pajak. Dasn saya buka DJP on line, Tetapi data pajak atau efaktur atau laporan pajak nya hanya sampai Juni 2020. Mohon Infomasinya terkait hal tersebut. Terima kasih

Jawaban

Implementasi efaktur web kan pada bulan Oktober 2020 untuk pelaporan masa September 2020. Jadi mulai masa sept 2020 pelaporan nya tidak muncul di arsip DJP online, karena lapornya melalui web. Jika sebelumnya WP menyampaikan SPT melalui DJP online, maka seharusnya muncul di arsip SPT sampai dengan masa Agustus 2020 jika WP sudah lapor. Yang jadi pertanyaan berarti masa Juli dan Agustus 2020 nya ya kenapa nggak muncul di DJP online gitu ya? Kalau itu pastikan WP memang sudah lapor SPT dan pel

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/62430--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)