faq1:5k13:62421--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, saya mau tanya. kalou PPh Pasal 26 berdasarkan P3B pengenaan pajaknya di negara yang menerima penghasilan, apakah kita perlu lapor dan buat bupot SPM juga kak?
Jawaban
Kewajiban pembuatan PPh 26 tetap ada, jika pengenaan pajak di negara yang menerima penghasilan, silakan tarifnya 0%. Pelaporan spt juga tetap dilakukan dengan melampirkan tanda terima e-SKD.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k13/62421--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)