User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62387--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada pegawai berhenti di tengah tahun bagaimana pph 21nya? kalau ada dtp bagaimana?

Jawaban

Apabila pegawai berhenti di tengah tahun, ada kemungkinan akan LB LBnya tsb harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan DTP yang ada. Apabila LBnya lebih besar dari DTP, maka yang dapat diakui LB hanya sebesar selisihnya. Apabila LBnya lebih kecil dari DTP, maka tidak ada yg dapat diakui sbg LB

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/62387--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)