faq1:5k13:62387--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada pegawai berhenti di tengah tahun bagaimana pph 21nya? kalau ada dtp bagaimana?
Jawaban
Apabila pegawai berhenti di tengah tahun, ada kemungkinan akan LB LBnya tsb harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan DTP yang ada. Apabila LBnya lebih besar dari DTP, maka yang dapat diakui LB hanya sebesar selisihnya. Apabila LBnya lebih kecil dari DTP, maka tidak ada yg dapat diakui sbg LB
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/62387--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)