faq1:5k13:62386--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada stock opname yang menyatakan kondisi fisik lebih kecil daripada pencatatan. Maksudnya kuantitas barang lebih kecil daripada pencatatan. Dan dari selisih tersebut dibuat invoice. Nah perlakuan atas selisih tersebut bagaimana? Apakah dibuat faktur pajak atas selisih itu? selisih barang digunakan sendiri untuk tujuan produktif yang hasilnya tidak terutang PPN
Jawaban
Dilakukan pemungutan PPN, jika pemakaian sendiri digunakan untuk melakukan penyerahan yang: (Pasal 5 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012): tidak terutang PPN; atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/62386--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)