faq1:5k13:62385--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi kak, ingin bertanya, tadi saya coba baca2 diinternet ketemu peraturan 54/pmk.03/2021, yg mau saya tanyakan untuk orang pribadi yg omsetnya selama 1 tahun dibawah 4,8M dan setiap bulannya menyetor PPh Final 0,5% apakah perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto? ini gmn ya mas/mba, aku baca ayat 5 pmk 54/2021 nya itu yg dimaksud diayat 5 wp dengan peredaran bruto tertentu bukan si? berarti apakah bisa pake norma?
Jawaban
Asalkan penghasilan wp op dikenakan pph final/bukan objek, dan peradaran brutonya tidak lebih dari 4,8 bisa pencatatan tanpa pemberitauan norma, kalau mau menggunakan pembukuan juga bisa
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/62385--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)