User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62384--18-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika faktur pajak uang muka lebih besar daripada penyerahan barangnya bagaimana perlakuannya ya? Misalnya saya sudah menerbitkan faktur pajak uang muka senilai 50 jt, tapi ternyata saat penyerahan barang, nilai barang hanya 32 juta.

Jawaban

Kalau wp udah bayar dp 50, ternyata penyerahannya cuman 32, buat fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/62384--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)