faq1:5k13:62383--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
karena mekanismenya pph final sewa setor sendiri. espt tidak bisa membaca pph terutang dari hasil pbk. jadi solusinya bagaimana? https://twitter.com/winterksy/status/1405413238326530050 mohon pencerahannya mas mba? Wp sudah beberapa kali reply tweet perihal ini
Jawaban
jadi wpnya buat bupot atas pph final disetor sendiri dengan NTPN yang sudah dibayar, kemudian input pph bruto sebesar 8jt. kemudian lapor, selanjutnya arahkan wp mengajukan permohonan pbk atas kelebihan setornya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/62383--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)