User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62383--18-juni-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

karena mekanismenya pph final sewa setor sendiri. espt tidak bisa membaca pph terutang dari hasil pbk. jadi solusinya bagaimana? https://twitter.com/winterksy/status/1405413238326530050 mohon pencerahannya mas mba? Wp sudah beberapa kali reply tweet perihal ini

Jawaban

jadi wpnya buat bupot atas pph final disetor sendiri dengan NTPN yang sudah dibayar, kemudian input pph bruto sebesar 8jt. kemudian lapor, selanjutnya arahkan wp mengajukan permohonan pbk atas kelebihan setornya.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/62383--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)