User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62381--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan menyewa bangunan ke OP, pemotongannya dilakukan oleh siapa?

Jawaban

Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh penyewa/ pemberi penghasilan dalam hal penyewa merupakan pemotong. Apabila penyewa bukan pemotong dapat menggunakan mekanisme setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/62381--18-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)