User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62380--18-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

hai taxmin, saya mau tanya kalo saya sudah lapor pajak masa mei 2021, apakah perlu lapor ulang di ebukpot unifikasi?

Jawaban

jenis sptnya apa? seharusnya kalau wp masuk kriteria diktum pertama KEP-20/PJ/2021, harusnya pelaporannya sudah pakai ebupot unifikasi, dan wp tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bupot berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017 (Diktum keempat)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/62380--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)