faq1:5k13:62380--18-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
hai taxmin, saya mau tanya kalo saya sudah lapor pajak masa mei 2021, apakah perlu lapor ulang di ebukpot unifikasi?
Jawaban
jenis sptnya apa? seharusnya kalau wp masuk kriteria diktum pertama KEP-20/PJ/2021, harusnya pelaporannya sudah pakai ebupot unifikasi, dan wp tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bupot berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017 (Diktum keempat)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/62380--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)