faq1:5k13:62324--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Batasan Peredaran bruto 4,8 M untuk ajukan PKP ?
Jawaban
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/62324--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)