faq1:5k13:62300--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP tanggal 6 Mei 2021 diterima cabang, per 24 PKP dipusatkan sesuai KEP-116. Untuk FP masukan yg tanggal 6 Mei itu apakah bisa diubah pakai NPWP pusat saja?
Jawaban
Tidak bisa
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/62300--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)