faq1:5k13:62298--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP DN terima dividen dari DN, diinvestasikan ke dalam bentuk saham A, kemudian di tahun kedua dipindahkan ke bentuk saham B, apakah boleh demikian?
Jawaban
Boleh, dg syarat bentuk investasi baru tsb ada di pasal 35 PMK 18/2021. (Pasal 36 ayat 3 PMK 18/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/62298--18-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1