User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62298--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP DN terima dividen dari DN, diinvestasikan ke dalam bentuk saham A, kemudian di tahun kedua dipindahkan ke bentuk saham B, apakah boleh demikian?

Jawaban

Boleh, dg syarat bentuk investasi baru tsb ada di pasal 35 PMK 18/2021. (Pasal 36 ayat 3 PMK 18/2021)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/62298--18-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1