User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62279--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah jika dilakukan pemusatan atas dasar KEP 116 ini, akan ada surat pemusatan PPN pak? Kalo di diktum ketiga KEP-116/2021 sih tulisannya “sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.” Jadi gaakan ada surat pemusatan lagi ya mas/mba?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/62279--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)