faq1:5k13:62264--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa tanah oleh badan ke petani, belum terjadi sewa namun sudah ada pembayaran deposit. apakah sudah dilakukan pemotongan pph final nya?
Jawaban
pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). jika deposit tersebut merupakan pembayaran sewa, harusnya sudah dilakukan pemotongan ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/62264--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)