User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62264--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah oleh badan ke petani, belum terjadi sewa namun sudah ada pembayaran deposit. apakah sudah dilakukan pemotongan pph final nya?

Jawaban

pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). jika deposit tersebut merupakan pembayaran sewa, harusnya sudah dilakukan pemotongan ya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/62264--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)