User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62253--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya ada pertanyaan sehubungan dengan pemeriksaan pajak. Kasus nya seperti ini: Pada tahun 2019 perusahaan telah dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari kantor pajak serta sudah keluar hasil SKP nya dan dibayarkan perusahaan. Pada tahun 2020 dilakukan pemeriksaan oleh kantor akuntan yang berbeda dimana mereka minta untuk dilakukan perubahan angka pendapatan di tahun 2019. Bila kasus ini terjadi apakah akan ada pem

Jawaban

Terkait pemeriksaan ulang bisa dilihat dalam Pasal 68 PMK 17/2013. Pemeriksaan ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Jadi bisa saja atas tahun buku 2019 dilakukan pemeriksaan ulang. Dalam hal pemeriksaan ulangnya mengakibatkan adanya tambahan pajak yang harus dibayar dari SKP sebelumnya, maka bisa terbit SKPKBT. Kalau untuk jangka waktu pemeriksaannya tetap seperti biasa, sebagaimana di pasal 15 nya untuk pemeriksaan untuk menguji kepatuha

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/62253--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)