User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62217--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada pemotongan final untuk transaksi jasa yang mempunya suket PP 23?

Jawaban

jika pemberi penghasilan adalah pemotong pajak, maka nanti akan dipotong 0,5% pph final atas penghasilan jasa tersebut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/62217--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)