faq1:5k13:62217--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada pemotongan final untuk transaksi jasa yang mempunya suket PP 23?
Jawaban
jika pemberi penghasilan adalah pemotong pajak, maka nanti akan dipotong 0,5% pph final atas penghasilan jasa tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/62217--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)