User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62216--18-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

seluruh cabang dilakukan pemusatan PPN di pusat. wp punya salah satu cabang di batam. Apakah nilai penyerahan barang/Omzet (DPP) yang mendapat fasilitas bebas PPN ditoko BATAM perlu dilaporkan di SPT PPN Pusat?

Jawaban

apakah yg dimaksud WP pemusatan PPN sesuai PER 11 tahun 2020? kalau ya, bisa dilihat di pasal 3 ayat 1 huruf c kalau kawasan bebas tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. maka dari itu, omset atas penjualan di cabang di Batam tidak perlu dilaporkan di SPT PPN pusat

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/62216--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)