faq1:5k13:62215--18-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika spt tahunan badan lebih bayar bagaimana ya? apakah bisa di kompensasikan ke tahun berikut nya? dan untuk pph 25 nya apakah bisa di ajukan penurunan?
Jawaban
- Apabila status SPT Tahunan LB, hanya bisa dilakukan restitusi, diperhitungkan dengan hutang pajak (apabila ada), atau dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17C, atau pasal 17D UU KUP. - Untuk yg pertanyaan penurunan pph pasal 25, bisa digali dulu ya, apakah yg dimaksud pengurangan pph 25 untuk industri tertentu sesuai PMK-124/PMK.011/2013 atau insentif pengurangan angsuran pph 25 sesuai PMK-9/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/62215--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)