User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62178--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP punya tanah, tanah tsb dipake oleh PT untuk membangun perumahan milik PT, atas digunakannnya tanah tsb OP mendapat 30% bagian penjualan rumah tsb, atas penghasilan tsb PPhnya seperti apa?

Jawaban

Dilihat pada kenyataannya penghasilan yang diterima tsb apakah atas pengalihan tanah? Jika iya, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/62178--18-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1