User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62171--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp bayar bunga krn pinjaman ke LN, transaksi antara OP dan OP

Jawaban

tetap objek karena pph pasal 26 tidak membatasi pemotong adalah badan sehingga OP pun saat ada penghasilan yg diberikan ke LN dan orang LN mendapatkan penghasilan dr Indo maka dipotong pph 26 ketetntuan umum atau p3b

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/62171--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)