faq1:5k13:62171--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp bayar bunga krn pinjaman ke LN, transaksi antara OP dan OP
Jawaban
tetap objek karena pph pasal 26 tidak membatasi pemotong adalah badan sehingga OP pun saat ada penghasilan yg diberikan ke LN dan orang LN mendapatkan penghasilan dr Indo maka dipotong pph 26 ketetntuan umum atau p3b
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/62171--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)