faq1:5k13:62164--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, lampiran penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan, formatnya dalam bentuk excel atau gimana?
Jawaban
Pasal 8 ayat (2) PP 74 Tahun 2011, formatnya SPT, untuk bentuknya hardcopy/softcopy disesuaikan dengan KPP-nya ya
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/62164--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)