faq1:5k13:62154--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau dia ada kesalahan pembayaran di ebupot, tapi spt udah dilaporkan, boleh pbk?
Jawaban
ND-132/2020 Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terjadi karena kesalahan penyetoran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b), maka atas kelebihan pembayaran tersebut merupakan hak Wajib Pajak pemotong dan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong dengan cara: a) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015; atau b) me
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k13/62154--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)