User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62154--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau dia ada kesalahan pembayaran di ebupot, tapi spt udah dilaporkan, boleh pbk?

Jawaban

ND-132/2020 Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terjadi karena kesalahan penyetoran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b), maka atas kelebihan pembayaran tersebut merupakan hak Wajib Pajak pemotong dan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong dengan cara: a) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015; atau b) me

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k13/62154--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)