User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62125--18-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada pembayaran atas royalti ke LN, jika mau menggunakan P3B harus ada DGT?

Jawaban

Jika mau menggunakan P3B harus ada DGT dulu, kalo gak ada dipotong PPh 26

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/62125--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)