faq1:5k13:62125--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada pembayaran atas royalti ke LN, jika mau menggunakan P3B harus ada DGT?
Jawaban
Jika mau menggunakan P3B harus ada DGT dulu, kalo gak ada dipotong PPh 26
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/62125--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)