User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62117--18-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat Pagi mau tanya mengenai complain dari customer.. selama ini penggantian barang atas complain customer kita buat invoice atas nama Alderon tapi kode faktur pajaknya 040.. sebenarnya itu salah ga ya? kalau penggantian seperti ini harusnya tidak keluar faktur lagi ya mas/mba?

Jawaban

Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) Kalau emang transaksinya tetap berjalan (tidak batal), maka tidak perlu dibuatkan FP baru lagi. Cukup FP pertama saja, tidak ada pengurang nilai FP jg krn retur.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/62117--18-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)