User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62097--18-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP Badan memiliki 1 cabang terdaftar di KPP Pratama. Untuk pusat terdaftar di KPP Madya. Berdasarkan PER 05/2021 cabang tersebut dipindahkan ke KPP Madya. Sehingga di KPP Madya ada 2 no NPWP yaitu pusat dan cabang. Untuk PPh Potput Cabang yang semula di Pratama sudah beralih ke Madya. Namun menurut info dari AR Madya bahwa untuk PBB masih di Pratama. Pertanyaan: 1. bagaimana pengenaan PBB masih di Pratama namun NPWP kami saja sudah dipindah ke Madya. apakah kami harus membuat NPWP baru di Prat

Jawaban

1. di PER-05/2021 gak menyinggung tentang PBB, setauku PBB gak pake npwp tapi NOP, jadi harusnya gak masalah tetap di KPP Pratama, untuk penegasan ke KPP saja. 2. untuk ketentuan PPh 21 mengacu ke PER-05/PJ/2021 Pasal 6 ayat (2), untuk kasus ini coba cek yg huruf a. menurutku ini tetap dilaporin masing2 NPWP. 3. untuk penghapusan npwp mengacunya ke lokasi jika ada di dalam wilayah KPP yang sama, atau berpindah lokasi ke wilayah KPP lain, tapi kalo lokasinya berbeda wilayah KPP, hanya npwp nya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/62097--18-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)