User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62095--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

spt masa ppn tahun pajak 2016 masih bisa dibetulkan?

Jawaban

bisa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/62095--18-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1