User Tools

Site Tools


faq1:5k13:62076--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

adi saya diperiksa spt badan th 2018, lalau ditemukan kesalahan saya belum motong pph 22 atas pembelian batu bara, lalu saya dikenakan skpkb pph 22, kata pemeriksa nya dulu saya bisa menerbitkan bukti potong pph 22 di bulan mei 2021 untuk transaksi th 2018, dengan bukti pembayaran ntpn skpkb pph 22, apakah betul seperti itu?

Jawaban

ketentuannya kan kao sudah diperiksa tidak bisa lagi melakukak pembetulan spt, tapi untuk penerbitan bukti pungut dengan ssp pembayaran skpkb, konfirmasukan ke pemeriksanya saja untuk dasarnya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/62076--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)