faq1:5k13:62030--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
transaksi JKP antar badan, DPP seharusnya 500 juta, tapi karena pemberi JKP punya utang, DPPnya jadi dibuat 400 juta, boleh ga
Jawaban
ga boleh, sesuai definisi DPP di pasal 1 UU PPN nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k13/62030--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)