faq1:5k13:62029--18-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami merupakan yayasan lingkungan lalu sedang ingin membuat kegiatan yg bersifat 'open for proposal' gitu lalu nantinya yg terpilih utk event ini bs jd kelompok mahasiswa,kelompok lingkungan dll, jd misalnya, si kelompok A yg terpilih lalu kami kasih 10jt lalu mereka nih yg menjalankan kegiatan lingkungan tsb apakah uang yg diberikan itu dpt dikenakan pajak? PPh brp ya?
Jawaban
karena penerima penghasilan merupakan OP, jadi normatif apabila kegiatan itu termasuk kegiatan yg dijelaskan di PER-16/2016, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh 21 sesuai lampiran VI PER-16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k13/62029--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)