User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61983--18-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

untuk validasi e-bphtb apakah bisa menggunakan no bukti pbk? Soalnya WP dapat info dari notarisnya ketika akan validasi ada keterangan : pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan.

Jawaban

sementara ini baru bisa untuk NTPN saja, untuk validasi setoran berupa Pbk sarankan di lakukan manual di KPP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/61983--18-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)