User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61951--17-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai penghitungan penyusutan aset yang di disposal dan bagaimana aturan hukumnya?

Jawaban

Jadi disposal aset itu, aset yg udah ga dipake lagi, bisa jadi karna rusak, atau book valuenya udah habis, dsb. Seharusnya sih atas aset seperti ini tidak akan dilakukan penyusutan lagi, karna nilainya udah gaada, atau pencatatannya biasanya udah dihapus dari aset perusahaan. Sepanjang bisa dibuktikan, memang tidak akan ada penghitungan penyusutan lagi atas aset tsb.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/61951--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)