faq1:5k13:61951--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai penghitungan penyusutan aset yang di disposal dan bagaimana aturan hukumnya?
Jawaban
Jadi disposal aset itu, aset yg udah ga dipake lagi, bisa jadi karna rusak, atau book valuenya udah habis, dsb. Seharusnya sih atas aset seperti ini tidak akan dilakukan penyusutan lagi, karna nilainya udah gaada, atau pencatatannya biasanya udah dihapus dari aset perusahaan. Sepanjang bisa dibuktikan, memang tidak akan ada penghitungan penyusutan lagi atas aset tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/61951--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)