−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan(bln 7i), penghitungan realisasinya LB, jadi nanti kan diakumulasi di spt masa pph 21 bulan 7. lalu untuk LB nya kan bisa dikembalikan ke karyawan. apabila pt tersebut mau tutup bulan agustus, dan PT tahu ada lbh bayar dan akan tutup bulan 8, apakah bisa untuk masa 7 PT tidak perlu membayar PPh 21? jika perusahaannya tutup, sehingga PPh 21 yang di potong karyawan lbh potong semua. bagaimana kompensasinya?
Jawaban
Jadi secara umum, kalau ada pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun, nantinya akan dihitung ulang pph 21nya. Bisa jadi kemungkinan LB, dan atas LBnya akan dikembalikan ke wp tsb. Di spt masa perusahaan juga nanti akan LB dan itu dapat dikompensasikan. Karena bulan 8 perusahaan ingin berhenti beroperasi, ingin dipastikan terlebih dahulu apakah masih ada pemberian penghasilan di bulan 8 atau tidak. Tetapi chatny udah close.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS