faq1:5k13:61948--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah materai itu bkp?
Jawaban
Kalau dari UU PPN memang ga termasuk kategori bukan objek PPN. Tapi BM itu kan Pajak juga (PTLL), cuma dibayar dimuka, seperti stiker lunas PPN. Jadi harusnya ga dipajaki lagi, klo ga jd double taxation. Tapi untuk ini belum ada ketentuan khususnya, silakan konfirmasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/61948--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)