User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61948--17-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah materai itu bkp?

Jawaban

Kalau dari UU PPN memang ga termasuk kategori bukan objek PPN. Tapi BM itu kan Pajak juga (PTLL), cuma dibayar dimuka, seperti stiker lunas PPN. Jadi harusnya ga dipajaki lagi, klo ga jd double taxation. Tapi untuk ini belum ada ketentuan khususnya, silakan konfirmasi KPP

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/61948--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)