Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
dalam PMK 184/PMK.03/2015 pasal 15 seperti yang saya highlight jangka waktu pemeriksaan lapangan paling lama 6 bulan setelah SP2 disampaikan kepada WP. Apakah bisa setelah lewat 6 bulan jika SPHP belum keluar pemeriksaan ini batal demi hukum? Terima kasih bisakah kita jawab dengan pasal 16 PMK 17/2013
Jawaban
Kalau sesuai ketentuan PMK 17/2013, di pasal 16 ada perpanjangan jangka waktu pengujian lapangan. Nah disini KPP harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian lapangan (pasal 18). Dalam ketentuan tidak ada disebutkan apabila lewat dari 6 bulan akan batal demi hukum, di pasal 19nya disebutkan apabila jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan telah berakhir maka SPHP harus segera disampaikan kepada WP. Apabila wp belum menerima SPHP, silakan segera dikonfirmasi ke KPPn
Dasar Hukum
–
Editor
ABS