faq1:5k13:61945--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi dengan perusahaan di Inggris atas jasa, perusahaan di inggris memiliki BUT di INdonesia.
Jawaban
sesuai UU PPh, jika sejenis dngan jasa yang diberikan BUT di Indonesia maka bisa dikenakan PPH Pasal 23 (force of attraction), Jika tidak sejenis dikenakan PPh Pasal 26 sepanjang memang tidak ada hubungan efektif dengan BUT di Indonesia. Sesuai P3B, jika sejenis dengan jasa yang diberikan BUT di Indonesia maka dikenakan pajak di Indonesia, PPh Pasal 23. Jika tidak sejenis yang berhak memajaki adalah negara Inggris
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61945--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)