User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61943--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada pajak masukan yang dikoreksi pemeriksa, karena menurut pemeriksa tidak bisa dikreditkan karena belum dilapor dan disetorkan oleh pemungutnya.

Jawaban

Jika WP bisa membuktikan bahwa sudah disetorkan dan dilaporkan silahkan dikomunikasikan dengan pemeriksa pajaknya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/61943--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)