faq1:5k13:61943--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada pajak masukan yang dikoreksi pemeriksa, karena menurut pemeriksa tidak bisa dikreditkan karena belum dilapor dan disetorkan oleh pemungutnya.
Jawaban
Jika WP bisa membuktikan bahwa sudah disetorkan dan dilaporkan silahkan dikomunikasikan dengan pemeriksa pajaknya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61943--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)